Rabu, 04 Mei 2011

Karakteristik Seorang Guru

Dalam UU No. 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen
Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama adalah mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai dan mengevaluasi peserta didik, pada pendidikan anak usia dini, jalur pendidikan formal, pendidikan dasar dan pendidikan menengah

sudah sangat jelas bahwa di dalam undang-undang tersebut bahwa seorang guru tidaklah hanya memberikan suatu pembelajaran (materi pembelajaran) saja, tetapi seorang guru haruslah menjadi pendidik yang harus mendidik, membimbing anak untuk mencapai kedewasaanya serta mengembangkan potensi yang ada pada diri anak sehingga anak mampu untuk berkembang dan mencapai kedewasaannya.
pendidik harus memiliki kewibawaan (kekuasaan batin mendidik) menghindari kekuasaan lahir, yaitu kekuasaan semata-mata didasarkan kepada unsur wewenang jabatan.
kewibawaan merupakan suatu pancaran batin yang dapat menimbulkan pada pihak lain untuk mengakui, menerima dan menuruti dengan penuh pengertian atas pengaruh tersebut.

"Kita tidak dapat mendidik dengan apa yang kita miliki, akan tetapi kita dapat mendidik dengan apa dan siapakah kita ini"

0 komentar: